KUPS Pembibitan: Memperoleh Predikat Platinum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Apa itu KUPS?
KUPS merupakan kelembagaan usaha ekonomi yang dibentuk oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD). berdasarkan mandat regulasi Permen LHK No 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial. Wadah KUPS di bentuk oleh LPHD dalam rangka memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di wilayah kelola hutan desa. Berbagai potensi ekonomi tersebut bisa berupa kegiatan pemanfaatan kawasan (agroforestry), pemanfaatan potensi peternakan (silfo fastura) pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemanfaatan potensi perikanan (silfomina), potensi tanaman herbal (silfo farma) dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Pembentukan KUPS didasarkan pada potensi apa yang ada didalam kawasan kelola hutan desa. Karena potensi ekonomi hutan desa bermacam ragam, maka dimungkinkan LPHD membentuk lebih dari satu KUPS dalam satu wilayah kelola hutan desa. Sebelum mebentuk KUPS menjadi salah satu tahapan yang penting mesti dilakukan oleh lembaga pengelola hutan desa adalah melakukan kajian potensi. Berdasarkan kajian potensi tersebut kemudian dibentuk KUPS sesuai dengan potensi ekonomi yang dipilih.
Mengapa LPHD Dumaring memilih membentuk KUPS pembibitan? Kapan KUPS pembibitan di didirikan?
Salah satu potensi utama yang dimiliki oleh hutan desa Dumaring adalah potensi usaha pembibitan. Luas wilayah kelola hutan desa Dumaring sesuai SK adalah 5.083 hektar. Wilayah tersebut sesui status kawasanya adalah hutan lindung. Dalam konteks ekosistem, hutan desa Dumaring masuk dalam katagory hutan kars tropis dataran rendah. Kondisi tutupan hutan Dumaring masuk dalam katagori masih bagus, pada awal pengajual SK tutupn hutanya sebesar 95%. Di dalam kawasan hutan alam tersebut terdapat ragam jenis pohn hutan alam yang masih bagus. Beberapa jenis pohon hutan penting yang terdapat di hutan desa Dumaring misalnya; ulin, meranti dan kapur. Dibawah tegakan pohon tersebut didalam hutan tersebar melimpah anakan pohon-pohon tersebut yang selama ini belum dimanfaatakan. Didasarkan aatas melimpahnya potensi anakan bibit pohon hutan alam tersebut kemudia LPHD Dumaring memutusan salah satu KUPS yang dibetuk adalah KUPS pembibitan. KUPS tersebut di beri nama KUPS Imba, dalam bahasa Dayak Dumaring “ imba” bermakna hutan.
KUPS imba di bentuk pada Februari Tahun 2021. Pebentukan di fasilitasi oleh program kolaborasi konservasi hutan dan sungai. Pembentukan KUPS ini menjadi lebih mudah karena pendampingan dan supervisi dari KPH Berau Pantai. KPH memerikan arahan teknis dan konseptual pebentukan KUPS sesuai dengan regulasi yang ada. Regulasi yang dimaksud adalah Permen LHK, yaitu P.09 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial.
Apakah sertifikasi kebun sumber benih itu? mengapa sertifikasi kebun sumber benih penting bagi KUPS Imba?
Untuk bisa menjalankan operasi usaha pengada pengedar bibit tanaman hutan, KUPS Imba mesti memiliki ijin resmi penngada pengedar tanaman hutan yang di keluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Salah satu sarat memperoleh SK ijin edar tanaman hutan, KUPS imba wajib memililki sertifikat kebun sumber benih. Kebun sumber benih yang diusulkan akan di verifikasi oleh tim gabungan Dinas Kehutanan Provinsi dan BPTH, jika kebun sumber benih memenuhi sarat maka sertikat kebun sumber benih akan diperoleh oleh KUPS. Benih dan bibit yang di produksi dari kebun sumber benih ini yang kemudian secara legal bisa di jual sebagai komodity KUPS Imba.
Saat ini KUPS Imba memiliki 6 sertifikat kebun sumber benih, antara lain:
- Kebun sumber benih kemiri
- Kebun sumber benih aren
- Kebun sumber benih mangrove
- Kebun sumber benih ulin
- Kebun sumber benih meranti
- Kebun sumber benih kapur
Kebun sumber benih aren, kemiri dan magrove berada di luar kawasan hutan desa, sedangkan ulon meranti dan kapur berada di dalam kawasan hutan desa
Apa saja usaha dari KUPS Imba pembibitan?
- Jual beli benih tanaman: aren, kemiri, ulin dan buah buahan
- Jual beli bibit tanaman hutan: meranti, ulin, kapur dan mangrove
- Jual beli bibit tanaman buah okulasi dan perbanyakan melalui bijibiji
Apa kemanfaatan KUPS Imba bagi warga masyarak?
Selain memberikan kemanfaatan kepada pengurus dan anggota KUPS, usaha bisnis pembibitan ini juga memberikan kemanfaatan kepada warga masyarakat. Rangkaian produksi bibit KUPS seperti pengisian polibag dan pengadaan bibit banyak melibatkan warga masyarakat. Pengisian polibag terutama banyak dilakukan oleh kelompok ibu -ibu, sedangkan pengadaan bibit banyak dilakukan oleh kaum laki-laki.
Bagaimana Penjualan bibit produksi KUPS dilakukan?
Penjualan bibit KUPS Imba selama ini melalui kontrak kerjasana dan atau pesanan. Setidaknya di tahun 2024, CV. IMB menandantangani MOU pengadaan bibit dengan dua perusaan di Samarinda. Kontrak penjualan tahun 2024 sebanyak 200.000 bibit. Bibit yang di pesan oleh pihak ketiga kebanyakan adalah bibit tanaman buah campuran dan sebagian adalah bibit tanaman hutan, misalnya bibit kapur.
Apa tantangan yang dihadapi KUPS imba?
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh KUPS pembibitan saat ini antara lain:
- Memproduksi bibit pesanan pihak ketiga tepat waktu, sesuai kwuota dan standar kwalitas.
- Meningkatkan produksi untuk meningkatkan pendapatan KUPS.
- Penjangkauan kemanfatana kepada masyarakat lebih luas.
- Memproduksi bibit sesuai sertifikat kebun sumber benih yang dimiliki dan mengimput bibit yang ada dalam E catalog.
Apa capaian dari KUPS Imba?
Pada tahun 2024 KUPS Imba pembibitan memperoleh status Platinum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Status platinum merupakan peringkat tertinggi untuk level wira usaha berbasis perhutanan sosial. Secara berturutan peringakat KUPS adalah; blue, silfer, gold dan peringkat tertingi adalah platinum. Peringkat KUPS dinilai dari kelembagaan KUPS, nilai transaksi dan jangkaaun pasar penjuakan produk KUPS.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin