LPHD Pangalima Jerrung

06 Februari 2024
Administrator
Dibaca 107 Kali
LPHD Pangalima Jerrung

Kampung Dumaring merupakan kampung dengan luas terbesar di Kecamatan Talisayan. Luas administrasi yang besar membagi kampung dalam beberapa kawasan yaitu, areal penggunaan lain, Hutan Produksi, Hutan Produksi Konversi, dan Hutan Lindung. Melihat kondisi wilayah dan adanya peluang pengelolaan kawasan hutan yang tersirat dalam skema perhutanan sosial (Permen LHK No.P83/MenLHK/Setjen/Kum-1/10/2016) oleh pemerintah, disambut baik oleh bapak Salehuddin selaku Kepala Kampung Dumaring pada saat periode pertamanya menjabat. Menyikapi hal tersebut  ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Kampung Dumaring No.9 Tahun 2017 terkait pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Kampung. Terbentuknya lembaga pengelola hutan di Kampung Dumaring menjadi modal awal Kampung untuk mengajukan izin pengelolaan kawasan hutan sehingga terbitlah SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai alas hukum yang sah. Termaktup dalam SK.2325/MENLHK-PKSL/PKPS/PSL.0/4/2017 lembaga pengelola hutan kampung dumaring atau yang dikenal dengan LPHD PJ memperoleh pengelolan kawasan hutan sebesar 5083 hektar dengan hak dan kewajiban yang diatur didalamya.

LPHD PJ atau Lembaga Pengelola Hutan Desa Pangalima Jerrung memiliki hak pengelolaan meliputi usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan usaha pemanfaatan jasa lingkungan. Berdasarkan hak pengelolaan tersebut LPHD PJ memanfaatkan hak yang diperoleh dengan mengembangankan ekonomi kreatif berbasis kehutanan sehingga lahirlah beberapa kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di Kampung Dumaring. Lahirnya KUPS-KUPS di Kampung Dumaring selain sebagai sayap ekonomi LPHD PJ ikut berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung Dumaring dengan turut serta melibatkan masyarakat diberbagai aktivitas ekonominya. Terdapat tujuh KUPS yang telah terbentuk meliputi, KUPS Wisata, KUPS Lalimut, KUPS Aren, KUPS Herbal, KUPS Eco Print, & KUPS Walet.

Selain memperoleh hak pengelolaan, LPDH PJ juga mendapatkan kewajiban yang diberikan kepadanya. Kewajiban-kewajiban sebagaimana yang telah diatur diantaranya menjaga area kelolanya dari perusakan dan pencemaran. Memberi tanda batas area kerjanya. Menyusun rencana kerja jangka panjang dan rencana kerja tahunan disertai penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan kepada pemberi hak pengelolaan. Sejak 7 tahun lahirnya lembaga ini LPHD PJ telah berhasil memperoleh penghargaan Wana Lestari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan capaian Peringkat 1 Provinsi Kalimantan Timur dan Peringkat 3 Nasional pada tahun 2022.