Badan Usaha Milik Kampung

06 Februari 2024
Administrator
Dibaca 44 Kali

BUMK adalah lembaga usaha kampung yang bergerak di bidang perekonomian yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kampung dengan modal seluruhnya atau sebagian milik pemerintah kampung atau yang diperoleh dari kekayaan kampung yang dipisahkan. Tujuan BUMK seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. Anggota BUMK kampung Dumaring saat ini dapat dilihat pada tabel berikut.

BUMK