Pengelolaan Bentang Alam Hutan dan Lingkungan di Kampung Dumaring Melalui Skema Integrated Area Development (IAD)

Pengelolaan bentang alam hutan dan lingkungan di Kampung Dumaring dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir. Secara berturutan, mulai dari paling hulu terdapat hutan desa, dibawahnya ada area sempadan sungai, hutan ulayat adat Patiraja dan paling hilir merupakan kawasan hutan mangrove dumaring. Total luas kawasan ini kurang lebih 6.750 hektar. Pengelolaan bentang alam tersebut dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dari hulu ke hilir.
Di wilayah hulu merupakan kawasan hutan kars tropis dataran rendah dengan status kawawsan hutan lindung, dikelola dengan skema perhutanan sosial hutan desa, luas areal 5.083 hektar. Kawasan hulu dikelola oleh lembaga pengelola hutan desa (LPHD) Pangalima Jerrung. Hak pengelolaan hutan desa (HPHD) di peroleh dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2017. Hutan desa dumaring dalam konteks kawasan berfungsi sebagai penyangga air dan keseimbangan ekosistem untuk Kampung Dumaring dan kawasan sekitarnya. Pada tahun 2024 kondisi tutupan lahan hutan desa 97%.
Di wilayah tengah merupakan daerah aliran sungai (DAS) dumaring, terdapat dua sungai utama, sungai bakil dan sungai dumaring. Dua sungai tersebut hulunya berada di hutan desa, mengalir melintasi lima kampung dalam wilayah administrasi Kecamatan Talisayan. Lima kampung yang dimaksud adalah Kampung Dumaring, Kampung Capuak, Kampung Suka Murya, Kampung Purnasari Jaya dan Kampung Tunggal Bumi. Berdasarkan hasil kajian dari program kolaborasi konservasi hutan dan sungai bekerjasama dengan Institute Pertanian Bogor (IPB) total luas area sempadan DAS dumaring 1.272,76 hektar.
Status kawasan sempadan sungai dumaring dan sungai bakil adalah area pemanfaatan lain (APL). Secara umum kondisi tutupan lahan berupa hutan, semak belukar dan kebun masyarakat. Luas area sempadan sungai dumaring dan sungai bakil yang berada di dalam wilayah administrasi Kampung Dumaring adalah 599,48 hektar. Areal sempadan sungai bakil dikelola oleh kelompok tani hutan (KTH) sumbeling dan area sempadan sungai dumaring dikelola oleh KTH galang biduk. Dua lembaga pengelola sempadan ini di bentuk tahun 2024. Sebagian area sempadan sungai dumaring masuk dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusaan sawit yaitu PT. Tanjung Buyu Perkasa (TBP) dengan luas areal 197, 21 hektar. Legalitas pengelolaan sempadan sungai bakil dan dumaring di kukuhkan melalui peraturan kampung (Perkam) tentang pengelolaan sempadan sungai tahun 2023. Dalam konteks kawasan sempadan sungai dumaring dan sungai bakil berfungsi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan kwalitas air sungai yang banyak digunakan untuk pemenuhan kebutuhan air baku rumah tangga, pariwisata, pertanian dan industri di Kecamatan Talisayan.
Masih di area tengah terdapat hutan adat Patiraja dengan status kawasan area pemanfaatan lain (APL), luas areal patiraja 600 hektar. Hutan adat Patiraja di kelola oleh kerukunan keluarga patiraja (KEKALPATIRAJA). Legalitas pengelolaan dikukuhkan melalui peraturan kampung (Perkam), dalam tahap lanjut pengukuhan legalitas hutan adat patiraja akan diperkuat melalui surat keputusan (SK) bupati. Dalam konteks Kampung Dumaring dan etnis Dayak secara umum, keberadaan hutan adat patiraja selain berfungsi untuk pelestarian hutan kampung juga untuk mempertahankan dan mengembangkan adat budaya masyarakat dumaring.
Di wilayah hilir yaitu kawasan pantai terdapat hutan mangrove dengan luas arel 400 hektar, dengan status kawasan adalah area pemanfaatan lain (APL). Kawasan mangrove penguasaan dan pengelolaanya berada pada Pemerintah Kampung Dumaring. Legalalitas pengelolaan mangrove dumaring dikukuhkan melalui peraturan kampung (Perkam) tahun 2022. Dalam konteks pengelolaan, kawasan mangrove di kelola oleh lembaga pengelola mangrove (LPM) bersama badan usaha milik kampung (BUMK) amparan tikar.
Pengelolaan hutan desa, pengelolaan tanah adat patiraja dan sempadan sungai bakil dan dumaring didukung oleh program kolaborasi konservasi hutan dan sungai memperoleh dukungan program pendanan dari KLK Groups melaui skema RSPO sejak tahun 2020. Sejak tahun 2021 pengelolaan mangrove dumaring memperoleh dukungan pendanaan jangka panjang dari Eagle High Plantation (EGH) melalui skema pendanaan RSPO juga, sejak saat itu pengelolaan mangrove dumaring dilakukan melalui skema kolaborasi pengelolaan mangrove dumaring. Berikut ini skema kolaborasi para pihak dalam pengelolaan bentang alam di kampung dari hulu hingga hilir.
Dalam rangka memperkuat sinergi antar sektor, pemeritah kampung berupaya memperkuat kolaborasi yang sudah terbangun dan memperluas kolaborasi bersama pihak - pihak yang relevant. Dalam konteks integrasi pengelolaan hutan dan lingkungan bersama para pihak upaya yang di tempuh oleh pemerintah kampung adalah sebagai berikut:
- Integrasi dokumen perencanaan jangka panjang LPHD, Patiraja, KTH dan Magrove dengan dokumen perencanaan jangka panjang kampung yaitu RPJMK.
- Integrasi rencana jangka pendek tahunan (RKT) LPHD, Patiraja, KTH dan Magrove dengan dengan RKPK pemerintah kampung dan rencana tahunan OPD terkait.
- Integrasi pengembangan wira usaha LPHD, Patiraja, KTH dan Magrove dengan skema bisnis BUMK.
- Integrasi pengembangan wisata LPHD, Patiraja, KTH dan Magrove dengan skema Pokdarwis.
- Integrasi informasi dan publikasi LPHD, Patiraja, KTH dan Magrove melalui website kampung.
Dalam konteks pengelolaan kawasan dan konservasi, pengelolaan bentang alam terintegrasi dari hulu ke hilir, dari hutan desa hingga hutan mangrove. Dalam konteks pemanfaatan, pengembangan wira usaha ekonomi dan wisata terintegrasi dari area mangrove hingga hutan desa. Dalam konteks pengembangan skala kampung badan usaha milik kampung (BUMK) dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) memainkan peran penting dalam konsolidasi dan memperkuat sinergi antar wira usaha dan destinasi wisata yang ada.(SH)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin